Profil

Tata Cara Pemasangan Sambungan Rumah :

1. Pemohon datang ke bagian Informasi Pdam Klaten untuk mengisi blangko permohona sambungan baru

2.Setelah blangko di isi dan dilengkapi dengan foto copy identitas (KTP) pemohon, blangko di serahkan-

kembali ke petugas ( bagian hubungan langganan )

3.Dilakukan survey/opname di lapangan dan di lanjutnya perhitungan biayanya ( RAB SR)

4.Setelah ada transaksi pembayaran baik berupa uang muka maupun kontan

5.Maksimal 1 minggu setelah pembayaran biaya pasang akan dilakukan pemasangan rangkaian water

meter di rumah pemohon

6. Air dari Pdam Klaten telah mengalir di rumah pelanggan baru

DASAR HUKUM PENDIRIAN PDAM :

Perda No. 2 Tahun 1977
Disahkan dengan SK Gubernur Jawa Tengah No. HK.057/P/1977 tanggal 9 September 1977
Tupoksi :
Mendukung dan mewujudkan program pemerintah di bidang penyediaan air minum dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Klaten pada khususnya

VISI

Terwujudnya pelayanan air minum yang prima serta kondisi perusahaan yang sehat dan mandiri


MISI

  1. Memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat secara tepat kualitas,kuantitas dan kontinuitas.
  2. Mewujudkan tingkat pendapatan perusahaan dan kontribusi PAD secara optimal.